Sadis! Pria di Majalengka Diserang Sekelompok Remaja, Polisi Tangkap Tiga Pelaku

Hukum386 Dilihat

HukumID | Majalengka — Seorang pria menjadi korban penyerangan brutal oleh sekelompok remaja di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Sabtu malam (12/7/2025). Dalam insiden tersebut, para pelaku menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan penyerangan terjadi secara tiba-tiba. Para pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam tanpa adanya perselisihan yang jelas sebelumnya.

“Anggota Polres Majalengka yang sedang patroli menerima laporan dari warga terkait kejadian ini. Tim langsung bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk menyerang,” ujar Kombes Hendra, Minggu (13/7/2025).

Tiga remaja berinisial R, AM, dan Ms telah diamankan dan kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik. Selain senjata tajam, polisi juga menyita satu unit mobil yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 351 jo Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Hendra Rochmawan.

Saat ini korban masih dalam penanganan tim medis di rumah sakit dengan kondisi yang terus dipantau. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penyelesaian setiap konflik kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan jalanan yang melibatkan remaja di Jawa Barat. Pihak kepolisian memastikan akan terus mengambil langkah tegas terhadap semua bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat.