Bareskrim Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Bermodus Admin Kripto, Satu Tersangka Masih Buron

Hukum420 Dilihat

HukumID | Jakarta — Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus perekrutan pekerja migran ilegal yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab, namun kenyataannya justru dikirim ke Myanmar untuk dipekerjakan secara ilegal sebagai admin kripto.

Pengungkapan kasus ini bermula dari proses repatriasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, diketahui korban awalnya direkrut oleh pelaku dengan janji akan bekerja di Uni Emirat Arab. Namun setelah semua proses administrasi selesai, korban justru dialihkan ke Thailand, kemudian dibawa menuju Myawaddy, Myanmar.

“Korban dijanjikan pekerjaan sebagai admin kripto dengan gaji sebesar 26.000 Baht per bulan. Namun realitanya, pekerjaan dan upah yang diterima tidak sesuai serta korban mengalami eksploitasi,” ungkap Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).

Dalam penyidikan, tim berhasil menangkap tersangka berinisial HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. HR diketahui berperan aktif dalam proses perekrutan dan pengiriman korban, termasuk pengurusan paspor, wawancara melalui video call WhatsApp, serta pembelian tiket pesawat dari Pangkal Pinang ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta. Seluruh biaya akomodasi hingga keberangkatan ke Myanmar juga difasilitasi oleh jaringan pelaku.

Dari pemeriksaan HR, penyidik menemukan keterlibatan tersangka lain berinisial IR yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 24 Juni 2025. IR diketahui bertugas mengatur semua kebutuhan akomodasi, pemesanan tiket, hingga pengantaran korban menuju Myanmar. Pihak kepolisian telah mendistribusikan DPO IR ke seluruh jajaran kewilayahan untuk dilakukan upaya penangkapan.

Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi enam buah paspor, dua unit handphone, dua bundel rekening koran, satu unit laptop, serta tiga bundel manifes penumpang.

Tersangka HR dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka, Provinsi Bangka Belitung pada 14 Juli 2025 untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, Polri bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan yang melibatkan para tersangka guna membongkar aktor intelektual di balik jaringan ini. Kerja sama juga dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri dan Divisi Hubinter Polri untuk mengungkap jaringan pelaku di luar negeri.

“Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana pelaku TPPO terus berinovasi mencari modus baru untuk mengeksploitasi korban. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi yang tidak jelas legalitasnya,” tegas Brigjen Pol Nurul Azizah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Mereka juga dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.