Sambangi Polda Metro, Keluarga Kacab BRI Desak Penetapan Pasal Pembunuhan

Hukum400 Dilihat

HukumID | Jakarta — Keluarga Mohamad Ilham Pradipta, Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI Cempaka Putih yang menjadi korban pembunuhan, bersama kuasa hukumnya Boyamin Saiman, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk mendesak penyidik menerapkan pasal pembunuhan kepada para tersangka.

Boyamin mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang akhirnya menerapkan pasal pembunuhan dalam penyidikan kasus yang menyita perhatian publik tersebut. Namun ia menilai penerapan pasal itu semestinya dilakukan sejak awal penyidikan.

“Kita bersyukur, Alhamdulillah, keadilan mulai ditegakkan. Tapi memang agak sulit juga mengucap syukur di tengah kehilangan seperti ini. Setidak-nya hari ini kami mendapat kabar baik bahwa penyidik dan jaksa sudah sepakat menerapkan pasal pembunuhan,” kata Boyamin kepada wartawan di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (21/10/2025).

Boyamin menyebut, dalam pertemuan hari ini, penyidik menyampaikan bahwa penerapan pasal pembunuhan merupakan hasil kesepakatan antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam gelar perkara pekan lalu. Namun teknis penentuan apakah pasal yang dikenakan adalah pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) atau pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) masih dibahas lebih lanjut.

“Ini kabar gembira di tengah duka. Tapi seharusnya dari awal memang sudah diarahkan ke pasal pembunuhan, bukan kelalaian,” ujar Boyamin.

Penyidik juga menjelaskan bahwa berkas perkara akan dikembalikan oleh JPU kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai ketentuan Pasal 110 KUHAP. Masa perpanjangan penahanan terhadap tersangka masih memungkinkan, mengingat untuk perkara dengan ancaman di atas sembilan tahun penahanan dapat diperpanjang hingga total 120 hari melalui penetapan pengadilan.

Keluarga meminta agar hasil autopsi jenazah almarhum Ilham diperdalam, khususnya untuk menegaskan perkiraan waktu kematian. Permintaan ini mendapat respons positif dari penyidik.

“Karena pasal pembunuhan diterapkan, otomatis autopsi akan ditelusuri lebih dalam oleh dokter forensik, kira-kira korban meninggal malam, pagi, atau sore,” jelasnya.

Lebih lanjut, hasil autopsi awal sudah menunjukkan indikasi waktu kematian yang relatif jelas karena pemeriksaan dilakukan tak lama setelah korban ditemukan. 

Dalam perkembangan penyidikan, jumlah tersangka diduga diperluas dari enam menjadi sembilan orang. Perluasan itu disebut melibatkan dugaan keterkaitan beberapa pihak dengan upaya percobaan pembobolan bank yang diduga berkaitan dengan motif kasus tersebut.

Keluarga dan kuasa hukum menuntut agar pihak-pihak yang diduga melakukan upaya perbuatan melawan hukum terkait percobaan pembobolan bank, termasuk tiga orang yang disebut sempat mendekati korban beberapa hari sebelum kejadian, juga diproses secara pidana. 

Karena, lanjut Boyamin, percobaan pembobolan bank dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan pengurangan hukuman sepertiga untuk percobaan sesuai ketentuan Pasal 53 KUHP.

“Kami minta juga agar percobaan pembobolan bank terhadap tiga orang perayu yang sempat bertemu tiga hari sebelum kejadian turut diproses hukum,” tegas Boyamin.

Di hadapan penyidik, Boyamin dan keluarga menyorot keterlibatan sosok-sosok yang diduga merupakan bagian dari sindikat lebih besar yang berupaya membobol perbankan secara terorganisir. Ia menyebutkan adanya pola pembobolan bank dalam skala besar pada beberapa kasus sebelumnya dan menyinggung kemungkinan aliran dana keluar negeri melalui mekanisme seperti kripto.

“Kami menduga ada kaitan dengan jaringan yang lebih luas. Ini harus menjadi perhatian penegak hukum karena dampaknya tidak hanya kepada satu korban tetapi kepada sistem perbankan dan perekonomian,” bebernya.

Keluarga berharap penyidikan bisa segera tuntas dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan sehingga persidangan dapat segera digelar. 

“Kami ikhlas atas kepergian almarhum, tapi tidak ikhlas jika tidak ada pertanggungjawaban hukum yang maksimal bagi para pelaku,” ujar Boyamin menutup pernyataannya.

Pada kesempatan yang sama, hadir mewakili keluarga antara lain Taupan (kakak kandung almarhum) dan keluarga besar lain yang menyatakan akan mengikuti proses hukum hingga tuntas. Kasus tewasnya Ilham terjadi tepat dua bulan lalu sejak hari kunjungan keluarga ke Polda Metro Jaya ini.