HukumID.co.id, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan buronan berinisial LD yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan LD masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Jambi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-50/L.5/Fd.1/05/2023 Tanggal 9 Mei 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-873/L.5/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023, menyatakan Sdr. LD sebagai Tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar medium term notes (TMN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada Bank Pembangunan Daerah Jambi tahun 2017-2018.
Harli menyebut penangkapan dilakukan di Komplek Tropical Sunset, Jl. Pura Mertasari, Pemecutan Klod, Denpasar, Bali, Jumat 19 Juli 2024, sekitar pukul 09.50 WITA.
“Saat diamankan, Tersangka LD bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Jakarta untuk kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jambi,” kata Harli.
(Insan Kamil)