HukumID.co.id, Jakarta – Bertempat di Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 28 November 2024, berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Buronan tersebut adalah Rosmala (48), seorang karyawan Swasta, warga Kota Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3642 K/PID.SUS/2023 tanggal 01 September 2023, menyatakan Terdakwa Rosmala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Oleh karenanya, Terdakwa Rosmala dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Saat diamankan, Terpidana Rosmala bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri.
(*/JRP)