Sekian Lama DPO, Kejaksaan Berhasil Amankan Nelayan Ilegal

Hukum, Pidana434 Dilihat

HukumID.co.id, Makassar – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Bertempat di Pelabuhan Makassar Jl. Nusantara Nomor 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 19.35 WITA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) mengatakan identitas terpidana yang diamankan yaitu, Nursaenal alias Saenal yang merupakan Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Ikhsan Jaya 07 dan Muhammad Yunus alias Yunus berprofesi Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Pandangan 02.

“Adapun kasus posisinya menyatakan kedua Terpidana sebagaimana identitas di atas melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI),” kata Ketut Sumedana.

Tersangka Saenal dan Yunus

Atas perbuatan tersebut kedua Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan,” papar Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana menambahkan, penangkapan tersebut berdasarkan Tim Tabur yang melakukan pemantauan kedua DPO bergerak dari Bone menuju Makassar.

“Berdasarkan pantauan Tim Tabur, Kedua DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 19.35 WITA. DPO terpantau di Pelabuhan Makassar Jl. Nusantara Nomor 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Terpidana Nursaenal dan Terpidana Muhammad Yunus,” terang Ketut Sumedana.

Saat diamankan, kedua Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar guna dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan. (Insan Kamil)