Sidang Permohonan Perwalian Anak Kelompok Rentan Digelar Pertama Kali di Indonesia

Nasional524 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bekerjasama dengan Pengadilan Agama Jakarta Barat serta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat laksanakan Penyerahan Akta/ Penetapan Perwalian Anak, Jum’at (23/8/2024).

Dalam prakteknya, Jaksa Pengacara Negara bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk mengajukan permohonan pengangkatan wali anak dari Panti Sosial Bina Grahita. Terdapat 15 anak berkebutuhan khusus dari Panti Sosial Bina Grahita yang ditetapkan perwaliannya dalam kegiatan ini yaitu atas nama Septi, Jepri, Usep, Fadil, Didan, Farhan, Catur, Syawal, Nuri, Haikal, Jelo, Putra Wijaya, Tio, A. Rizki, dan Noval.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Rudi Margono. S.H., M.Hum

“Kehadiran Jaksa Pengacara Negara ini merupakan wujud pengejawantahan dari UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara. Perwalian merupakan hal yang penting bagi kelangsungan hidup seseorang khususnya anak terlantar yang belum bisa mengurus diri sendiri, baik dalam mengurus harta kekayaan maupun dalam mengurus keperluan hidupnya sendiri atau dengan istilah lain yakni anak yang belum bisa atau belum cakap bertindak hukum. Selain itu, Perwalian dapat dilakukan oleh seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai wali,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Rudi Margono. S.H., M.Hum.

Serangkaian kegiatan Perwalian telah dilaksanakan dari tanggal 13 Agustus mulai dari proses permohonan perwalian, pengumpulan dan verifikasi dokumen, pendaftaran perwalian ke Pengadilan Agama, lalu puncak dari rangkaian kegiatan tersebut yakni Sidang Perwalian Anak Kelompok Rentan yang dilaksanakan pada hari ini. Kegiatan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak yang tidak memiliki orang tua atau dalam kondisi terlantar, serta memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk.

Sebagai informasi, sidang Perwalian Anak ini diinisiasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Rudi Margono. S.H., M.Hum. dan dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. merujuk pada Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

(Insan Kamil)