HukumID.co.id, Medan – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jum’at (23/8/2024). Saksi Tovariga Triaginta Ginting selaku Direktur Utama (Dirut) PT Johan Sentosa hadir dalam sidang kali ini.
Dipersidangan terungkap, bahwa saksi Tovariga Triaginta Ginting yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dan Anita dari Kejati Sumut mengatakan terdakwa telah membuat proposal perdamaian dalam perkara PKPU No. 39/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga Mdn, antara PT Johan Sentosa dengan PT Tazar Guna Mandiri di Pengadilan Niaga Medan beberapa waktu lalu. Proposal itu diduga ditandatangani terdakwa yang mengakibatkan timbulnya kerugian terhadap PT Johan Sentosa sebesar Rp500 juta.
Namun hal itu dibantah oleh Andreas Nahot Silitonga selaku Penasihat Hukum terdakwa. Menurutnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikepolisian, kerugian yang dialami perusahaan tersebut Rp350 juta.
“Jadi mana yang benar ini, Rp500 atau Rp350 juta?” tanya Penasihat Hukum terdakwa. Saksi pun terlihat diam dan tak menjawab pertanyaan Penasihat Hukum dihadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanudin.
Selain itu, diketahui bahwa saksi tidak mengetahui proposal yang mana dipakai dalam proses voting di rapat kreditur. Sebab, proposal itu ada 5 kali revisi sementara terdakwa merevisi proposal yang versi 70 persen.
“Sebenarnya saya sudah berulang kali memberitahu revisi ini kepada saksi Tovariga di grup WhatsApp (WA), namun tidak ditanggapi saksi. Chattingan di grup WA itu tidak bisa dibantah. Angka dari manajemen,” ucap Terdakwa.
“Saya kirimkan draftnya (ke grup WA). Ada upaya hukum kasasi. Atau ada sesuatu di balik ini? Kok bisa gak tahu-gak tahu? Tolong saksi memberikan keterangan yang sebenarnya. JPU juga harus paham ada dimensi kepailitan dalam perkara ini,” ucap terdakwa membantah keterangan saksi.
Pertikaian Penasihat Hukum dengan JPU
Tak hanya itu, Keadaan sidang sempat memanas, ditandai dengan Penasihat Hukum Terdakwa beberapa kali adu mulut dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Randi H Tambunan.
Pertikaian antara Penasihat Hukum terdakwa dengan JPU tersebut bermula dari JPU yang keberatan atas beberapa pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa Louis Jauhari Fransisko.
Saksi Tovariga Triaginta Ginting banyak mengatakan tidak tahu ketika ditanya oleh Penasihat Hukum. Mendengar ucapan saksi yang banyak menjawab tidak tahu itu, Penasihat Hukum terdakwa langsung keheranan.
“Kita disini mau cari kebenaran, kalaupun klien kami bersalah gak apa apa dihukum,” tegas Penasihat Hukum terdakwa dihadapan Majelis Hakim dan JPU.
“Denda didalam PKPU yang harus dibayar itu berapa? Apakah saksi tau bahwa Prodam yang dikirim terdakwa ke pengurus akhirnya gak dipakai?” tanya Penasihat Hukum Terdakwa kepada saksi.
Setelah mendengar pertanyaan dari Penasihat Hukum, saksi hanya menjawab tidak tahu.
Tak hanya adu mulut, JPU Randi juga sempat membantingkan tangannya kemeja. Melihat hal tersebut Penasihat Hukum terdakwa langsung menatap JPU.
“Saudara ngancam saya ya?” tegas Penasihat Terdakwa.
Melihat kejadian tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin langsung menasehati dan meminta kepada JPU maupun Penasihat Hukum terdakwa untuk tetap tenang. Dan mempersilahkan kepada Penasihat Hukum untuk melanjutkan pertanyaan kepada saksi.
Surya Darmadi
Dipersidangan juga disebut-sebut nama Surya Darmadi. Hal itu terungkap ketika saksi menjelaskan bahwa seluruh keuangan baik yang masuk maupun yang keluar di perusahaan itu, diketahui oleh Surya Darmadi, selaku pemilik PT Johan Sentosa.
Sontak tim Penasihat Hukum terdakwa terkejut mendengar keterangan saksi Tovariga. Lantas Penasihat Hukum menanyakan bagaimana akses komunikasi saksi terhadap Surya Darmadi yang diketahui saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Cipinang atas kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Kok bisa anda berkomunikasi dengan Surya Darmadi? Apakah dia punya handphone?” tanya Penasihat Hukum Terdakwa.
Namun saksi lebih memilih tidak mau menjawab. “Saya tidak mau menjawab pertanyaan Penasihat Hukum. Itukan hak saya untuk tidak menjawab,” terang saksi.
Atas itu, hakim anggota As’ad Rahim Lubis menanyakan kepada JPU apakah Surya Darmadi dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
“Iya majelis hakim dihadirkan sebagai saksi. Namun karena saksi ini berada di Rutan, kami upayakan saksi ini dihadirkan secara online,” jawab JPU.
Solidaritas Advokat
Pada sidang yang berlangsung alot ini puluhan advokat menggunakan toga memenuhi ruang sidang Cakra 6 PN Medan sebagai bentuk solidaritas sesama rekan sejawat. Kedatangan mereka ke Medan didasari dengan pemberitaan di media menyatakan bahwa terdakwa adalah seorang advokat sehingga kasus ini menjadi perhatian serius dikalangan advokat.
“Pada hari ini saya cukup terharu melihat kepedulian dari rekan-rekan advokat yang telah meluangkan waktu, biaya dan tenaga. Mereka hadir untuk menunjukan dukungan sikap mereka dalam perjuangan ini. Sebenarnya terdakwa ini advokat juga. Sehingga apa yang kami cita-citakan mendapatkan keadilan itu tercapai,” kata Nahot kepada wartawan.
(Insan Kamil)