Single Bar Adalah Mimpi Tapi Multi Bar Adalah Fakta

Organisasi947 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Diskursus soal single bar atau multi bar di organisasi profesi advokat Indonesia nampaknya akan menjadi diskursus panjang dalam perjalan organisasi profesi advokat di Indonesia.

Perdebatan dan perpecahan paham single bar dan multi bar pun tak bisa dipungkiri. Penganut multi bar menggangap ini merupakan suatu kebebasan berserikat, sedangkan di sisi lain menggangap single bar merupakan perintah Undang-Undang No 18 tahun 2003.

banner 600x600

Carut marut organisasi advokat yang terjadi saat ini dianggap merupakan imbas dari lahirnya Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) No. 73/KMA/HK.01/IX/2015.

Isi surat tersebut menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun.

banner 600x600

Advokat Senior Tonic Tangkau menilai munculnya SKMA meruntuhkan marwah dari organisasi advokat, selain itu, Ia mengklaim single bar sudah tak relevan lagi dan sangat mustahil dilakukan.

“Kalau bicara konteks hari ini menurut saya impossible, kecuali Tuhan yang mau organisasi advokat bisa bersatu,” katanya melalui sambungan telepon, Rabu (20/11/2024).

banner 600x600

“Hanya mungkin (bersatu) jika semua tunduk pada Peradi Soho (Kepengurusan Otto Hasibuan). Kenapa saya berpendapat begitu?  Karena tidak mungkin yang namanya bang Otto mau digabung ke yang lain, terus kursinya pasti orang pilihan dia, kewenangannya dibagi? Dia merasa sudah nyaman posisinya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Tonic tidak sependapat jika ada yang menyatakan organisasi advokat selain Peradi itu tidak sah. Karena menurut Tonic, Pemerintah lah yang membuka keran banyaknya organisasi advokat saat ini melalui SKMA 73 tahun 2015. Apalagi Peradi pun sudah pecah menjadi beberapa kepengurusan.

Menurut Dia, Mahkamah Agung harus berbenah diri dan harus bertanggungjawab atas kekacauan di profesi advokat pasca dikeluarkannya SKMA 73. “Kalau itu tetap berlaku, akan ada banyak organisasi yang terus lahir,” tegasnya.

Selain itu, Tonic juga menyinggung permasalahan yang terjadi di dalam Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang pecah tiga. Ia menilai perpecahan ini harus segera di selesaikan dengan diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa Bersama (Munaslub).

“Jadi intinya sebenernya simple kalau semua mau mengadakan, mestinya munaslub satu kali aja, munaslub bersama,” tandasnya.

Namun, Ia masih mempertanyakan tujuan Munaslub yang saat ini didengungkan. Jika tujuannya untuk pemilihan pengurus tunggal, Ia mengganggap, seharusnya didiskusikan terlebih dahulu dalam Munas dari masing-masing kepengurusan.

“Apakah benar mau Munas dalam arti tidak rekonsiliasi, Munas murni atau munas yang sebagian di komunikasikan, artinya komunikasi menurut saya sepeti ini, misalnya Bang Ranto atau Bang Palmer dan Bang Arman sudah sepakat, ok kita tidak mundur, tapi siapa yang akan maju, dikomunikasikan,” tuturnya.

Menurutnya, yang akan maju sebagai ketua umum AAI harus dirudingkan di Tingkat elit, bukan hanya sebatas rekomendasi. Kalau ini berjalan dengan bagus, tujuan utama Munaslub pasti bisa tercapai. Akan tetapi harus di perhatikan kemungkinan yang akan muncul saat Munaslub.

“Tapi khawatirnya di Munaslub, misalnya ada perbedaan yang tajam sekali malah ribut baru, masalah baru muncul lagi, itu yang saya tidak paham sejauh itu,” bebernya.

“Niatnya sudah bagus semuanya menurut saya, Cuma tim lima, saya tidak paham sejauh mana. Katanya tiga-tiganya sudah sepakat Munaslub, terus calon-calonnya ternyata tidak sejalan, ya pasti pecah lagi, pecah dalam arti begini, belum tentu mendukung,” imbuhnya.

Tonic mengarahkan, calon ketua umum yang akan maju seharusnya dari tokoh muda AAI untuk regenerasi kepemimpinan dan bisa lebih mengikuti perkembangan hukum saat ini.

“Kalo saya sih terus terang mengarahan semua, tokoh muda lah yang maju jangan kita-kita lagi ini, carilah yang muda ini yang berperan, supaya organisasi kita ini bisa eksis,” harapnya.

Issue rekonsiliasi tidak sexy

Ketua Umum AAI Officium Nobile Palmer Situmorang, mengatakan AAI masih melihat dinamika perkembangan organisasi. Hal itu tergantung dari hasil Munas bersama di antara tiga organisasi AAI sendiri atau  Musyawarah Luar Biasa (Munaslub).

“Belum rekonsiliasi, masih menuju ke sana. Terlalu pagi ya. Kedepannya tergantung ketua umum terpilih nanti,” ucap Palmer melalui pesan singkat.

Soal siapa yan akan maju di antara Ketua tiga organisasi AAI itu, Palmer menjawab “Saya, Arman dan Ranto tidak dibenarkan mencalonkan atau menggadang-menggadang calon Ketum. Itu sudah dituang kan dalam kesepakatan. Jadi memang harus ikhlas, tulus menyerah kan pada floor siapa yang mereka pilih jadi Ketum.”

Soal apakah AAI mendukung Single atau multi bar, Palmer mengatakan akan dilihat setelah Munaslub.

“Munaslub saja belum. Munaslub bukan merekomendasikan orang, tetapi merekomendasikan Munas bersama, karena rumusan Munas bersama itu tidak ada dalam AD/Art. Munaslub meminta mandat dari anggota karena Rakernas tidak bisa, hal itu bisa menyimpangi AD. Urusan multi bar lain hal. Kebebasan berserikat dijamin konstitusi,” tegasnya.

Palmer menegaskan, bersatunya AAI adalah keharusan, untuk organisasi advokat lain itu bukan persoalannya dan enggan berkomentar lebih jauh. “AAI bersatu bukan urusan sexy atau tidak, tapi bersatu kembali akan lebih baik bagi AAI. OA Yang lain bersikap lain saya tidak komentar,” tegasnya kembali.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum AAI Maju Bersama John Girsang menyebut pihaknya sudah menggelar Rapimnas. Dari hasil ini, kita sudah memegang mandat dari Munaslub di Bogor, untuk menyatukan AAI, dengan dasar tersebut sebenarnya sudah bisa dilakukan oleh Ranto Simanjuntak selaku Ketua Umum.

“Pak Ranto sudah memegang mandat untuk melaksanakan penyatuan AAI, dengan dasar tersebut, sebenarnya sudah bisa dilaksanakan Pak Ranto untuk melakukan rekonsiliasi terhadap teman-teman dari kubu Pak Palmer maupun kubu Pak Arman,” kata John saat podcast bersama HukumID.

John menegaskan, dari rapimnas tersebut, kami sangat suka cita, karena lebih dari 25 cabang yang hadir itu tetap pada prinsipnya mendukukung keputusan mandat yang diterima Ketua Umum, yaitu rekonsiliasi.

“Diberikan mandat penuh 100% kepada bapak ketua umum kami untuk tetap melaksanakan penyatuan AAI, itu jelas dan tegas tidak ada perubahan,” tegas John.

Jika rekonsiliasi tidak bisa berjalan sesuai harapan, John mengklaim Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI Maju Bersama menekankan bahwa kepengurusan yang ada saat ini harus tetap berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Cabang-cabang tetap minta kepengurusan yang sekarang tetap berjalan seperti apa adanya dan program kerja berjalan sebagaimana AD/Art di organisasi,” ujarnya.

John juga tak mengelak jika rekonsiliasi tidak semudah yang dibayangkan, karena harus menyatukan ego ketiga ketua umum yang ada. Namun jika pimpinan sudah menyatakan bersatu, DPC akan patuh kepada pimpinan pusat.

“Pada saat penyatuan ini apabila para pimpinan sudah menandatangani kesepakatan, komit dengan yang disepakati, tentu cabang-cabang akan mengikuti,” tukasnya.

Selain itu, saat ditanya mengenai single bar atau multi bar, John mengatakan sangat sulit jika berjalan dengan single bar, karena semua sudah terjadi, Pemerintah lah yang harus bertanggungjawab.

“Kita tidak bisa mengatakan lagi ikut multi bar atau single bar, karena semua ini sudah berjalan, menyatukan 100 organisasi tidak mudah tentunya, yang bisa menyatukan adalah UU, siapa eksekutornya? Ya pemerintah. Kita tunggu good will pemerintah lah, mungkin organisasi advokat banyak tidak masalah, tetapi dalam konteks aturan satu, sehingga apa yang kita jalankan sesuai ketentuan UU, tapi kalau kita bilang mendukung single bar atau mendukung multi bar ya tentu kita saat ini susah memformulakannya, karena menyatukan 100 itu susah sekali,” jelas Dia.

Pada waktunya AAI bisa bersatu, dengan digelarnya Munaslub Bersama, John yakin ini bisa menjadi barometer organisasi yang lain untuk bersatu. “Apa yang sudah pecah tidak mustahil bisa bersatu kembali, tapi dengan rasa dan keinginan yang sama. Jangan-jangan justru Peradi yang akan konsultasi dengan kita bagaimana kok bisa menyatu kembali,” jawabnya.

RH/MIK