
HukumID – Jakarta, Disaat Kakorlantas Polri tengah berupaya melakukan reformasi pelayanan publik, oknum petugas Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Poda Metro Jaya Daan Mogot masih berani bermain mata atapun kongkalikong dengan para Calo.
Diduga, kesaktian para calo meloloskan pemohon SIM tak terlepas dari peran Ordal (orang dalam) petugas Satpas. “Sudah menjadi rahasia umum para calo dibekali berbagai kemudahan untuk meloloskan pemohon SIM yang dia bawa,”ujar Teddy(nama samaran) warga Grogol Jakarta Barat.
Kerjasama apik antara calo dan oknum petugas ini tak terlepas dari fenomena sulitnya mengurus SIM secara mandiri. Bagi pemohon SIM yang mendaftar mandiri sengaja dipersulit untuk memperoleh SIM, dengan alibi dinyatakan tidak lulus tes teori ataupun praktek.
Nah, sebaliknya jika pemohon SIM mendaftar lewat peran calo, semuanya serba mudah. “Pemohon SIM hanya mengikut ujian teori, bahkan ada yang cuma foto, SIM dengan mudah dicetak, langsung jadi,”tambah Teddy.
Selain dari Teddy, dari hasil investigasi diperoleh informasi, sejumlah pemohon SIM mengungkapkan bahwa mereka kerap dinyatakan tidak lulus dalam ujian teori maupun praktek, jika mendaftarkan diri secara mandiri.
Bowo (nama panggilan) warga Puri Kembangan menuturkan pengalamannya saat mengurus SIM A di Satpas SIM Daan Mogot. Dia mengatakan SIM miliknya terbit tanpa melalui tahapan ujian teori maupun ujian praktik sebagaimana diatur dalam ketentuan resmi.
“Saya barusan buat SIM Adi Satpas SIM Daan Mogot, biayanya Rp800 ribu lewat calo. Prosesnya mudah, saya digiring masuk langsung foto, setelah itu SIM dicetak, cepat selesai,” ujar Bowo baru-baru ini.
Pengakuan sebaliknya disampaikan pemohon lain yang mengaku sempat ditawari biro jasa ataupun calo. Pemohon SIM berinisial M mengaku terkejut mendengar besaran tarif yang dipatok calo
“Saya ditawari bikin SIM A langsung foto. Kaget banget tau besaran tarifnya, masa SIM A Rp 800ribu,” ungkapnya.
M akhirnya mendaftar sendiri, lantaran tak punya biaya sebesar Rp 800ribu. Namun apa mau dikata, oleh petugas dia dinyatakan tidak lulus tes teori. Dia disuru belajar lagi, disuru mendaftar lagi minggu depan.
M akhirnya pasrah terpaksa harus lewat calo. Tarif yang disampaikan calo menurutnya bervariasi: untuk SIM C sekitar Rp 700 ribu, dan SIM A mencapai 800 ribu.
Usai membayar Rp 800ribu ke calo, M mengatakan prosedurnya dibuat serba mudah. Dia bilang tanpa perlu harus melalui tes teori maupun praktik, pemohon bisa langsung difoto untuk mendapatkan SIM.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi tengah berupaya meminta penjelasan dari Kompol Dicky Dwi Priambudi Sutarman, Kepala Seksi SIM (Kasi SIM) Subdit Regident Ditlantas
Polda Metro Jaya. Pesan yang dikirim belum dia respon.




