Surya Darmadi Ajukan Permohonan Pencabutan Sita Aset di PN Jakpus

Hukum1071 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi korporasi Surya Darmadi mengajukan permohonan resmi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk mencabut penyitaan atas aset milik PT. Alfa Ledo, pada Selasa (6/5/2025).

Permohonan yang diajukan bos Duta Palma ini agar ia dapat merealisasikan rencana hibah kebun sawit seluas ±81 ribu hektare di Kalimantan Barat kepada PT. Agrinas Nusantara yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam surat tertanggal 6 Mei 2025, Surya Darmadi menyampaikan bahwa aset yang akan dihibahkan mencakup enam unit pabrik kelapa sawit (PKS) dan dua kantor.

“Seluruh aset tersebut, tidak memiliki beban utang kepada perbankan dan memiliki estimasi nilai pasar sekitar Rp10 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Surya Darmadi mengklaim bahwa hibah ini merupakan bentuk komitmen dukungan terhadap pemerintah, khususnya dalam pemanfaatan aset perkebunan untuk kepentingan nasional.

Ia juga menyebutkan faktor usia dan kondisi kesehatan, termasuk riwayat penyakit jantung, sebagai alasan mendesak agar proses hibah dapat segera dilakukan.

Permohonan tersebut masih menunggu tanggapan dari Majelis Hakim, sementara proses persidangan perkara korupsi koorporasi yang menjerat Surya Darmadi masih terus berlangsung.