HukumID.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan sengketa hasil rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Kabupaten Puncak Jaya 2024.
Gugatan Perkara Nomor 311/PHPU.BUP-XXII/2024 tersebut diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga bernomor urut 2.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Senin (5/5/2025)
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak beralasan menurut hukum.
Berkenaan dengan dalil pokok permohonan yang diajukan keduanya, yaitu dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan Mus Kogoya dan calon wakil bupati Puncak Jaya nomor urut 1 karena masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan dugaan kekeliruan KPU di dalam melaksanakan tindak lanjut putusan MK sebelumnya.
Enny Nurbaningsih mengatakan, berdasarkan fakta persidangan bahwa Mus Kogoya ternyata sudah tidak berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, semenjak mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati.
Dan juga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Inspektorat Kabupaten Puncak Jaya juga telah menerima bukti pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan yang diajukan Mus Kogoya.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan kondisi khusus yang berkaitan dengan syarat pencalonan sebagaimana didalilkan oleh pemohon,” imbuh Enny.
“Menurut Mahkamah, termohon in casu (dalam hal ini) KPU RI telah secara patuh menindaklanjuti putusan Mahkamah a quo (tersebut),” tutur Enny.
Selain itu, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus untuk menunda keberlakuan syarat formal dalam mengajukan permohonan sengketa pilkada.









