HukumID.co.id, Jakarta – Korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter kandungan berinisial MSF 33 telah diamankan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK M. Ramdan memberi keterangan “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri,” Sabtu (3/5/2025)
Kegiatan tanggap atau proaktif itu merupakan bagian dari kewenangan LPSK untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan dukungan menyeluruh pada setiap tahapan proses hukum.
Tim LPSK melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut, UPTD PPA Kabupaten Garut, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta penasihat hukum salah satu korban.
Dari hasil pemeriksaan, ada lima orang korban terdata yang mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan oleh dokter kandungan berinisial MSF tersebut
“Dua korban saat ini telah mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut. Para korban juga telah menyerahkan sejumlah dokumen berupa kronologi dan bukti kepada penyidik; dan perkara kini masuk tahap penyidikan,” Ucap M. Ramdan
LPSK telah memberikan formulir permohonan perlindungan kepada korban melalui penasihat hukumnya. LPSK juga sudah menjelaskan kepada korban terkait hak mereka atas keamanan, termasuk bantuan medis, psikologis, dan pendampingan selama proses hukum.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur bahwa korban berhak atas bantuan medis dan rehabilitasi psikologis agar korban dapat pulih secara fisik, mental, dan sosial.
Aparat Polres Garut telah menangkap MSF terkait kasus pelecehan seksual terhadap pasiennya. Pelaku lalu ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum.
MSF melakukan melecehkan pasiennya saat sedang pemeriksaan ultrasonografi (USG) di klinik tempatnya berpraktik. Kasus ini viral setelah rekaman kamera pemantau (CCTV) di unggah di social media.









