HukumID.co.id, Banggai – Buntut dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Karya Investama Mini (KIM) kepada 37 karyawannya di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah, ada dugaan kuat PT KIM melarang pekerjanya untuk berserikat.
“Kami dilarang berserikat oleh salah satu petinggi perusahaan,” ucap Ketua Serikat Buruh Bunta Bersaudara, Rikhat Reki Makahaube saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).
Rikhat melanjutkan, larangan untuk berserikat itu disampaikan oleh salah satu petinggi PT KIM melalui potongan pesan chat WA.
“Nanti supaya di coaching dahulu oleh humas KFM termasuk surat pernyataan/video terkait kedisplinan dan keluar dari keanggotaan serikat,” tirunya.
Pihak kami sangat menyayangkan sikap PT KIM yang melarang keras kepada pekerja untuk berserikat.
“Padahal berserikat adalah amanat undang-undang untuk melindungi para buruh seperti kami,” ujarnya.
SL









