HukumID | Banggai – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kembali mencatatkan sederet paket proyek infrastruktur pendidikan pada Tahun Anggaran 2025. Data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) mengungkap sejumlah kegiatan rehabilitasi dan pembangunan ruang kelas di beberapa sekolah dasar maupun menengah.
Beberapa paket pendidikan yang muncul antara lain:
- Rehabilitasi Ruang Kelas SD Inpres 2 Tangkiang dengan nilai HPS sekitar Rp602,27 juta.
- Rehabilitasi Ruang Kelas SD Inpres 2 Cendanapura, HPS mencapai Rp602,27 juta.
- Rehabilitasi Ruang Kelas SD Inpres Balaigondi senilai Rp450,50 juta.
- Pembangunan Ruang Kelas SDN Louk dengan HPS Rp597,74 juta.
- Pembangunan Perpustakaan SMP Negeri 5 Satap Balantak dengan HPS Rp467,51 juta.
- Jasa Konsultansi Pengawasan pembangunan ruang kelas baru SMP senilai Rp97,75 juta.
Selain itu, terdapat pula paket non-tender seperti pengadaan sound system dan pembangunan pagar lapangan, dengan kisaran nilai ratusan juta rupiah. Semua proyek tersebut dibiayai melalui APBD Banggai Tahun 2025.
Di tengah geliat pembangunan yang menyasar dunia pendidikan, Desa Dolom di Kecamatan Lobu, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah justru terpinggirkan. Hingga kini, desa tersebut belum tersentuh pembangunan jembatan oleh Dinas PUPR. Sebagai infrastruktur yang sangat vital untuk akses utama warga.
Kondisi ini memaksa siswa dan guru di Desa Dolom untuk tetap menyebrangi sungai demi menuntut ilmu. Praktik sehari-hari yang berisiko ini dinilai mencoreng wajah pembangunan daerah yang kerap digadang berlandaskan visi misi bupati di bidang infrastruktur.
Sejumlah pihak mulai mempertanyakan konsistensi Dinas PUPR Banggai. Program yang di atas kertas tampak menjanjikan, ternyata belum mampu menjewantahkan keadilan pembangunan antarwilayah sebagaimana visi misi Bupati Banggai. Kritik menguat karena arah pembangunan Dinas PUPR seolah hanya fokus pada titik tertentu.









