HukumID | Jakarta – Upaya peredaran narkoba dalam jumlah besar di Jakarta berhasil digagalkan Polda Metro Jaya. Seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial HU (34) ditangkap tim Resnarkoba setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah puluhan kilogram.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara, pada Senin (22/9/2025) setelah polisi melakukan pengintaian terhadap pergerakan HU yang dinilai mencurigakan.
“Kami berhasil mengamankan 1 orang WNA Pakistan berinisial HU di Jakarta Utara,” ungkap AKBP Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (23/9/2025).
Dari hasil pengembangan, tim penyidik kemudian menggiring HU ke sebuah hotel di Kelapa Gading. Di kamar hotel yang disewa pelaku, polisi menemukan dua koper berisi narkotika jenis sabu.
“Saat digeledah, kami menemukan total 22 kilogram sabu. Diduga sabu ini berasal dari Aceh dan akan diedarkan di Jakarta,” jelas AKBP Ade.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.








