HukumID | Bengkulu – Upaya pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite berhasil digagalkan oleh Polda Bengkulu melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus. Penindakan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial BS, diketahui merupakan warga Talang Rimbo Lama, Rejang Lebong. Dari hasil penyelidikan, BS kedapatan mencampur BBM jenis pertalite dengan minyak sulingan atau minyak mentah yang diperoleh dari Musi Rawas, Sumatera Selatan, kemudian diberi zat pewarna sebelum dijual kembali ke masyarakat.
“Pelaku BS mengoplos BBM jenis pertalite dengan minyak sulingan dari Musi Rawas, lalu dijual kembali ke masyarakat dengan seolah-olah sebagai BBM resmi,” ungkap Kombes Pol Andy Pramudya Wardana kepada awak media.
Atas perbuatannya, tersangka BS dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.









