ESDM Jatuhkan Sanksi Penghentian Sementara Ratusan IUP, Sulteng Ada 15

Daerah, Hukum1179 Dilihat

HukumID | Banggai – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), resmi menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada ratusan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sulawesi Tengah.

Surat bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 itu diteken oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri ESDM pada 18 September 2025. Dokumen tersebut menegaskan bahwa sanksi dijatuhkan karena banyak perusahaan pertambangan tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2010 serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Dalam surat tersebut dijabarkan sejumlah pasal yang menjadi rujukan sanksi, antara lain:

  • Pasal 29 PP 78/2010, yang mewajibkan setiap pemegang IUP dan IUPK menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang.
  • Pasal 50 PP 78/2010, yang mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin.
  • Pasal 22 Permen ESDM 26/2018, yang mewajibkan penempatan jaminan reklamasi sesuai tahapan eksplorasi dan operasi produksi.

Ketidakpatuhan atas aturan ini, menurut ESDM, bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi meninggalkan lubang-lubang tambang tanpa pemulihan lingkungan yang berisiko menambah daftar panjang kerusakan ekologi di daerah.

Dalam lampiran surat tersebut, terdapat ratusan perusahaan pertambangan di berbagai daerah di Indonesia yang terkena sanksi. Mulai dari Bengkulu, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan,Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Lampung, Pulau Kalimantan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, NTB, NTT.

Untuk Sulawesi Tengah, nama-nama perusahaan yang muncul antara lain CV. Tiga Dara, CV. Warsita Karya, PT Anugrah Arga Pratama, PT Anugrah Tompira Nikel, PT Berlian Hitam Sejahtera, PT Citra Anggun Baratama, PT Citra Molamahu, PT Dotata Utama, PT Luwuk Gas Sejati, PT Macro Puri Indah Perkasa, PT Mulai Dari Indonesia, PT Multi Dinar Karya, PT Pantas Indomining, PT Trio Kencana, dan PT Vio Resources.

Fenomena ini mengindikasikan bahwa pengawasan terhadap kewajiban reklamasi masih lemah, meski aturan telah jelas. Bahkan, beberapa perusahaan telah menerima peringatan pertama hingga ketiga namun tetap tidak melaksanakan kewajiban.

Keputusan penghentian sementara ini menyingkap dua hal penting. Pertama, Masalah Kepatuhan Korporasi. Banyak perusahaan tambang masih melihat kewajiban reklamasi sebatas beban administratif, bukan sebagai tanggung jawab lingkungan. Padahal, jaminan reklamasi adalah instrumen hukum untuk memastikan tambang tidak meninggalkan kerusakan permanen. Kedua, Masalah Penegakan Regulasi. Surat ini menunjukkan ESDM mulai menegakkan aturan lebih keras.

Sanksi penghentian sementara ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh. Bukan hanya kepada perusahaan yang lalai, tetapi juga kepada pemerintah sebagai pemberi izin yang selama ini cenderung permisif. Jika tidak ditindaklanjuti dengan pencabutan izin dan eksekusi jaminan reklamasi, maka surat ini hanya akan menjadi “peringatan di atas kertas” tanpa makna nyata bagi rakyat dan lingkungan.