HukumID | Banggai – Belanja jasa konsultansi OPD di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah senilai Rp 42,97 miliar menjadi sorotan publik. Angkanya fantastis. Pertanyaannya, apa hasil nyatanya? Laporan memang tebal, presentasi bisa indah, namun apakah manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat?
Seorang analis kebijakan Nadjamudin Mointang, menulis dalam opininya yang dirilis Kabarluwuk.com, Minggu (21/9/2025) menegaskan, audit jasa konsultansi tidak boleh berhenti di atas kertas. Negara tidak boleh hanya membeli kata-kata. Yang dibutuhkan adalah solusi nyata.
Menurut Nadjamudin, ada tiga hal yang wajib diukur:
- Output → apakah produk konsultan (laporan, aplikasi, pelatihan) sesuai kontrak dan bisa dipakai.
- Outcome → apakah rekomendasi benar-benar digunakan, menekan biaya, atau mempercepat layanan publik.
- Impact → apakah miliaran rupiah itu membawa perubahan strategis yang bisa dirasakan masyarakat.
Nadjamudin menegaskan, prinsip value for money harus jadi pegangan. Artinya, setiap rupiah yang dikeluarkan harus memberi nilai tambah. Jika hanya berhenti pada laporan yang dipajang dalam rak arsip, itu sama saja dengan membakar uang negara.
Pandangan Nadjamudin ini sekaligus mengingatkan auditor, baik BPK, BPKP, maupun Inspektorat, untuk bekerja lebih evaluatif, bukan sekadar memeriksa tanda tangan dan kuitansi. Sebab, publik berhak tahu apakah belanja Rp 42,97 miliar itu benar-benar memberi manfaat?
Nadjamudin menutup tulisannya dengan pesan tersirat namun tegas, bahwa rakyat membayar pajak bukan untuk laporan yang indah di atas kertas, tetapi untuk layanan publik yang nyata membaik.









