Terkuak! SK Pembebasan Bersyarat Setnov Diduga Cacat Hukum!!!

Hukum850 Dilihat

HukumID | Jakarta – Persidangan gugatan pembatalan pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memasuki tahap akhir pembuktian. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 357/G/2025/PTUN.JKT dan diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI)bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa dalam persidangan terungkap sejumlah fakta yang dinilai menunjukkan adanya cacat hukum baik secara formil maupun substansidalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat bagi Setya Novanto.

Menurut Boyamin, secara formil SK pembebasan bersyarat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi pada Agustus 2025. Namun, berdasarkan dokumen yang diajukan dalam persidangan, Mashudi disebut telah memasuki masa pensiun dari Kepolisian Republik Indonesia sejak 1 April 2025.

“Dengan demikian semestinya yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menandatangani keputusan administratif, termasuk SK pembebasan bersyarat Setya Novanto,” kata Boyamin, Rabu (11/3/2026).

Selain itu, penggugat juga menyoroti aspek substansi terkait syarat pembebasan bersyarat yang mewajibkan narapidana berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Dalam persidangan terungkap bahwa Setya Novanto tercatat dalam Register F Lapas, yakni buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Pelanggaran tersebut terjadi pada 14 Juni 2019, ketika Setya Novanto yang mendapat izin berobat ke rumah sakit disebut keluar dari kompleks rumah sakit tanpa izin petugas. Atas kejadian itu, ia dijatuhi sanksi hukuman sel isolasi selama 11 hari tanpa kunjungan keluarga.

Boyamin menilai catatan pelanggaran tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius dalam pemberian pembebasan bersyarat.

“Karena syarat utama pembebasan bersyarat adalah berkelakuan baik,” ujarnya.

Berdasarkan dua alasan tersebut, pihak penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan SK pembebasan bersyarat Setya Novanto. Jika gugatan dikabulkan, Setya Novanto diminta untuk kembali menjalani sisa masa pidananya di Lapas Sukamiskin yang diperkirakan masih sekitar tiga tahun.

Sidang yang digelar hari ini merupakan tahap pembuktian terakhir dari para pihak. Agenda berikutnya adalah penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Boyamin menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum terkait perkara korupsi proyek e-KTP tahun 2014. Ia juga menyebut kemungkinan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk potensi penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Kami sebagai pelapor dan pengawal kasus korupsi e-KTP di KPK akan terus mengawal jalannya persidangan hingga penuntasan terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujar Boyamin.