HukumID.co.id, Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan tindak pidana penipuan, Eksi Anggraini, pada Jumat 13 Juni 2025. Penangkapan dilakukan di wilayah Kebonagung, Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Eksi Anggraini merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/Pid/2023 karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dalam perkara tersebut, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Penangkapan terhadap Eksi Anggraini berlangsung kondusif. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan tanpa hambatan. Selanjutnya, Eksi Anggraini langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak guna menjalani eksekusi pidana sebagaimana ketetapan hukum.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memonitor dan memburu buronan yang masih berkeliaran di berbagai daerah. Ia juga menyerukan kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat aman bagi para buronan. Segera serahkan diri dan pertanggungjawabkan perbuatan secara hukum demi kepastian hukum yang adil,” tegas Jaksa Agung.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas kejahatan secara menyeluruh serta profesional.









