HukumID.co.id, Banjarbaru – Rekonstruksi pembunuhan jurnalis Juwita (23) akhirnya dilakukan oleh Pihak TNI AL, selain rekonstruksi keluarga Juwita juga meminta TNI AL untuk segera melakukan tes deoxyribonucleic acid (DNA) terhadap sperma yang ditemukan di kemaluan korban untuk mengungkap secara jelas kasus pembunuhan.
“Meskipun kewenangan penyidik melakukan tes atau tidak, kami meminta test DNA dilakukan agar kita semua tahu apakah hanya tersangka oknum TNI AL Jumran pelakunya atau ada tersangka lain, karena ini jelas ada indikasi kekerasan seksual yang dialami korban sebelum jasadnya ditemukan,” ujar kuasa hukum keluarga korban Dedi Sugiyanto seusai menghadiri rekonstruksi dengan 33 adegan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru.
Dalam rekonstruksi ini, terjadi kejanggalan dikarenakan pihak keluarga menilai ada adegan yang tidak diperagakan oleh tersangka Jumran.
Sebelumnya pembunuhan serta pemerkosaan terhadap jurnalis Juwita terjadi pada 22 Maret 2025.
Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/25)
Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
**









