HukumID.co.id, Palangkaraya – Wakil Jaksa Agung Sunarta memberikan pengarahan saat melakukan sosialisasi dan internalisasi kegiatan reformasi birokrasi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Palangkaraya, Kamis 29 Februari 2024.
“Reformasi Birokrasi merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional untuk melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi kelas dunia (world class bureaucracy) dan terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), diimbangi dengan kapasitas aparatur yang memiliki integritas, produktif, dan memberikan pelayanan publik secara optimal dan maksimal,” kata Wakil Jaksa Agung Sunarta.
Menurut Wakil Jaksa Agung, tentunya dalam mengatasi tuntutan hal tersebut, organisasi Kejaksaan memiliki kewajiban agar seluruh Insan Adhyaksa segera melakukan perubahan baik pola pikir, pola sikap dan pola tindak sehingga kita mampu untuk hadir dalam mewujudkan organisasi Kejaksaan yang memiliki kapasitas dan mampu memberikan manfaat khususnya bagi masyarakat pengguna layanan Kejaksaan.
Lebih lanjut, Ia juga mengingatkan bahwa Reformasi Birokrasi juga selalu menjadi fokus perhatian Jaksa Agung untuk peningkatan serta perbaikan kinerja organisasi Kejaksaan yang dibuktikan dalam setiap rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan selalu dicantumkan rekomendasi tentang Reformasi Birokrasi khususnya terkait indeksasi.
“Perlu dicatat, bahwa Reformasi Birokasi bukan sebagai beban dan tugas tambahan dan bukan hanya tentang WBK/WBBM saja. Tetapi lebih dari itu, Reformasi Birokrasi sejatinya merupakan kewajiban kita semua sebagai aktualisasi dari tugas dan fungsi yang melekat,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung meminta kepada seluruh insan Adhyaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah agar lakukan perubahan fundamental baik pola pikir, pola sikap dan pola tindak untuk mewujudkan institusi Kejaksaan yang memiliki kapasitas dan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat pengguna layanan Kejaksaan.
“Satukan komitmen bersama untuk wujudkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah siap dan mampu menyukseskan Reformasi Birokrasi dengan pimpinan menjadi role model dan garda terdepan. Laksanakan dan sukseskan Instruksi Jaksa Agung tentang peningkatan indeksasi sebagai instrumen peningkatan tunjangan kinerja/remunerasi,” paparnya.
Selain itu, Wakil Jaksa Agung mengatakan, bahwa salah satu faktor penting dalam pelaksanaan Reformasi adalah permasalahan indeksasi. Indeksasi sebagai alat ukur keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada instansi Pemerintah.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI menitikberatkan kepada pembangunan aspek budaya dan cara kerja dengan penguatan terhadap 3 (tiga) aspek yaitu integritas, etos kerja, dan semangat kerjasama yang secara filosofis hal tersebut merupakan pengejewantahan dari nilai-nilai yang terkandung dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa.
“Doktrin Tri Krama Adhyaksa sejatinya akan membentuk karakter insan Adhyaksa menjadi insan yang paripurna. Secara filosofis, dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa, Satya melambangkan karakter insan Adhyaksa yang memiliki integritas dengan semangat kejujuran dan kedisiplinan, Adhi merupakan simbol insan Adhyaksa yang Profesional dan Wicaksana merupakan figur insan Adhyaksa yang bijaksana serta memiliki akhlak yang mulia,” ungkapnya.
Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, saat ini Reformasi Birokrasi dilaksanakan dengan Reformasi Birokrasi Tematik yang menitikberatkan kepada pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, akselerasi digitalisasi administrasi pemerintahan, dan percepatan program prioritas pemerintah.
Oleh karena itu, Wakil Jaksa Agung menyampaikan strategi dalam menghadapi Reformasi Birokrasi Tematik adalah dengan pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik, melakukan perbaikan dan/atau peningkatan indeksasi, melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) serta Perintah Direktif Presiden/Jaksa Agung, serta adanya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Wakil Jaksa Agung juga menyampaikan agar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menargetkan harus ada satuan kerja di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang memperoleh predikat WBK.
“Instrumen yang harus dilakukan guna memperoleh predikat WBK/WBBM adalah patuh terhadap seluruh tahapan baik dari segi ketepatan waktu, keakuratan data yang pastinya dibutuhkan peran dari pimpinan satuan kerja dengan menggunakan instrumen Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI,” imbuhnya.
Kemudian, Ia menyampaikan agar seluruh Insan Adhyaksa untuk memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana. Hal itu dapat dilakukan salah satunya dengan sikap bijaksana dalam bermedia sosial
“Penggunaan media sosial harus memberikan dampak positif dan menjadi ajang edukasi, sehingga saya meminta kita semua agar santun dalam bermedia sosial. Jangan menimbulkan kegaduhan yang dapat mencoreng marwah Institusi,” tutup Wakil Jaksa Agung.
Kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Kegiatan Reformasi Birokrasi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah M. Sunarto, Para Asisten dan Kabag TU di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Para Kepala Kejaksaan Negeri beserta seluruh jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (Insan Kamil)