HukumID.co.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata akan dipanggil Bareskrim Polri dalam kasus Firli terkait dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan hal tersebut usai Alexander Marwata bersaksi di praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
“Infonya betul demikian. Pak AM (Alexander Marwata) juga akan menghadiri sidang praperadilan yang dimohonkan Pak FB (Firli Bahuri) di PN Jaksel,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).
“Pak AM sebagai saksi lebih dahulu baru ke Bareskrim,” imbuhnya.
Alex sendiri diketahui sudah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alex menjadi saksi yang dihadirkan Firli.
Selain Alex, staf Firli bernama Agus Kuncara juga dihadirkan.
Diketahui, Firli Bahuri mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL. Dia meminta laporan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangkanya dicabut. (Insan Kamil)