HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan keempat saksi tersebut berinisial, MSA selaku Komisaris PT Nusantara Lima, DTI selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2023 dan ZMR selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode November 2017 s/d Januari 2019 serta ZUL selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian periode Mei s/d November 2017.
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis 18 April 2024.
Ketut Sumedana menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Tambahan informasi, sebelumnya palaku idik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa, MPM selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian tahun 2014 s/d 2015, SG selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2018 s/d 2019 dan RD selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2019 s/d 2020 serta DP selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2020 s/d 2023. (Insan Kamil)









