20 Hektar Tanah Disita Kejaksaan Buntut Dugaan Korupsi PT Timah

Nasional659 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana, Kamis 18 April 2024.

4 bidang tanah yang disita Kejaksaan Agung

Ketut Sumedana mengatakan, saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat.

Salah satu unit bulldozer yang disita Kejaksaan Agung

“Kita sita smelter CV VIP beserta 1 (satu) bidang tanah dengan luas 10.500 m2, Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2, Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2, dan Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2. Serta 51 (lima puluh satu) unit excavator dan 3 (tiga) unit bulldozer,” pungkas Ketut Sumedana. (Insan Kamil)