HukumID.co.id, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan berbasis energi terbarukan terus berlanjut. Bareskrim menyatakan telah melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi terkait proyek Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM tersebut.
“Sudah 21 saksi,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes. Pol. Arif Adiharsa, Rabu (11/9/24).
Arief menyebut, proses penyidikan masih terus berjalan dengan pengumpulan bukti-bukti. Pemeriksaan saksi-saksi pun masih akan terus dilakukan. Ia memastikan, tidak ada kendala yang ditemui oleh penyidik sejauh ini. Bahkan, koordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terus berjalan.
“Masih dalam tahapan pengumpulan alat bukti. Termasuk melalui kegiatan pemeriksaan saksi-saksi dan perhitungan kerugian keuangan negara bersama BPK RI,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Dirjen EBTKE Kementerian ESDM pada 4 Juli 2024. Arif mengaku, penggeledahan dilakukan di dua lokasi. Namun, tidak dirinci ruang apa yang digeledah tersebut.
Disebutkannya, dalam penggeledahan itu dilakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan aset milik Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
“Barang bukti yang disita dari dua lokasi penggeledahan berupa bukti surat atau dokumen dan bukti-bukti elektronik, seperti telepon seluler, HDD, laptop, USB flash disk, dan CPU Komputer,” tukasnya.
(Insan Kamil)