HukumID.co.id, Jakarta – Kasus penyebaran berita bohong (hoaks) di akun YouTube Aliyah Massaid tekait kehamilannya memasuki babak baru. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan.
“Lima orang saksi diperiksa,” kata Ade Safri, Rabu (11/9/24).
Ia menjelaskan, sampai saat ini pengejaran pelaku pun masih dilakukan. “Masih ditracking (pelakunya),” jelasnya.
Diketahui, dalam perkembangan perkara kasus ini, Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa Aliyah Massaid dan sang suami Thoriq Halilintar pada Agustus silam.
“Aaliyah Massaid sebagai pelapor atau korban dalam dugaan tindak pidana yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 pukul 10.30 WIB di ruang riksa penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ,” ujarnya.
Aaliyah sendiri melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik dirinya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis, 22 Agustus 2024. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4974/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kasus ini ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, pasal sangkaannya adalah pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.
(Insan Kamil)