HukumID.co.id, Papua – Adanya dugaan penimbunan BBM bersubsidi di beberapa area SPBU yang berada di Kota Jayapura, Polda Papua langsung menanggapi dengan melaksanakan razia Bahan Bakar Minyak (BBM), Kamis (12/9/2024).
Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol. Ade Sapari, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam razia tersebut ditemukan adanya dua kendaraan dengan tangki rakitan di SPBU Nagoya yang diduga digunakan untuk pengetapan atau pengisian ulang BBM Bio Solar dengan barcode ganda.
“Tangki-tangki tersebut saat pemeriksaan dalam kondisi kosong dan diindikasi akan melakukan penimbunan BBM bersubsidi,” kata Ade.
Ade menjelaskan, bahwa tindakan yang diambil oleh anggota meliputi pengamanan satu unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi PA 8864 AL dengan tangki rakitan 1.000 liter serta mesin sedot solar dan plat nomor ganda.
“Selain itu kami juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Ragasa warna hitam dengan nomor polisi PA 9992 AD berisi drum rakitan 1.200 liter, mesin sedot solar dan plat nomor ganda,” ujarnya.
Ia menjelaskan pihaknya telah mengklarifikasi awal terhadap supir truk serta melakukan koordinasi dengan Ditlantas Polda Papua untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai standar.
“Barang bukti yang diamankan mencakup kendaraan, tangki rakitan, mesin pompa minyak dan berbagai peralatan terkait serta pengendara yang terlibat juga telah diberikan sanksi tilang sebagai langkah tegas untuk memberi efek jera,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polda Papua menyatakan akan terus melakukan pengecekan dan penertiban untuk memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan mencegah adanya penyaluran ilegal dari pengendara yang tidak bertanggungjawab di wilayah Kota Jayapura.
Razia tersebut merupakan hasil dari pertemuan antara Kapolda Papua, Irjen. Pol. Petrus Patrige Rudolf Renwarin, S.H., M.Si., Dirreskrimsus Polda Papua, serta pihak PT. Pertamina.
(Insan Kamil)