HukumID.co.id, Jakarta – Sebuah operasi gabungan aparat penegak hukum dan otoritas kepabeanan berhasil mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas 25 hektar di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Aksi besar ini dilakukan pada Selasa (24/6) dan menandai langkah tegas negara dalam perang melawan narkotika.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Muparrih, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penindakan sebelumnya. Pada 22 Mei 2025, tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menyita 27 kilogram ganja kering di Kabupaten Bener Meriah.
“Meski para pelaku sempat melarikan diri, pengejaran tidak berhenti. Kami terus menelusuri jejak distribusinya,” ujar Muparrih.
Melalui kerja intelijen yang intensif, dua tersangka berinisial YH dan KR berhasil ditangkap di Lhokseumawe dan Aceh Tengah. Dari pengakuan keduanya, diketahui bahwa ganja tersebut berasal dari ladang tersembunyi di wilayah Desa Blang Meurandeh dan Kuta Teungoh, Nagan Raya.
Tim gabungan dari Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Meulaboh, Bareskrim Mabes Polri, Polda Aceh, dan Polres Nagan Raya langsung melakukan penyisiran selama enam hari. Petugas harus menembus hutan lebat, menyeberangi sungai, dan mendaki lereng-lereng curam hingga akhirnya menemukan delapan titik ladang ganja dengan luas keseluruhan sekitar 25 hektar.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan hasil temuan tersebut.
“Dari hasil operasi, ditemukan total 8 titik ladang ganja dengan perkiraan luas lahan kurang lebih 25 hektare,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Puncak operasi dilakukan dengan pemusnahan seluruh ladang ganja di lokasi. Selain mencegah peredaran gelap narkotika, langkah ini juga merupakan pernyataan tegas bahwa negara hadir dan tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan narkotika.
Operasi ini menjadi bukti konkret komitmen kolaboratif antara institusi penegak hukum dan kepabeanan dalam memberantas narkoba dari akarnya, sekaligus menjadi peringatan keras bagi jaringan pelaku kejahatan narkotika di wilayah Aceh dan sekitarnya.









