Polisi Limpahkan Berkas Tahap II Kasus Penggelapan Motor

Daerah, Hukum914 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Seorang pria berinisial BH asal Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah menjadi tersangka kasus penggelapan motor yang merupakan obyek jaminan fidusia pada perusahaan pembiayaan PT FIF Cabang Luwuk.

BH menjadi tersangka, karena terbukti telah menjual motornya saat petugas PT. FIF melakukan penagihan angsuran Bulan Agustus 2024 lalu.

“Saat ditagih, tersangka mengaku kalau motor tersebut telah dijual seharga dua juta rupiah,” ungkap Kapolsek Batui IPTU Rudi melalui keterangan tertulis Humas Polres Banggai.

Atas tindakan pelaku, pihak PT FIF merasa dirugikan. Kemudian perusahaan pembiayaan ini melaporkan hal tersebut ke pihak polisi di Polsek Batui.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Batui Polres Banggai saat ini telah melimpahkan berkas kasus penggelapan motor yang merupakan objek jaminan fidusia pada Senin (6/1/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai, Sulawesi Tengah.

Penyerahan berkas tahap dua kasus penggelapan satu unit motor Honda Beat Street DN 5231 RM, sehubungan Laporan Polisi nomor : LP/B/23/IX/2024/SPKT/Polsek Batui/Polres Banggai/Polda Sulteng, tanggal 30 September 2024.

“Hari ini tahap II kasus penggelapan objek jaminan fidusia, penyerahan berkas dan tersangka ke Jaksa pada pukul 13.00 wita,” ujar IPTU Rudi Dg. Sumbung.

Tersangka dikenakan pasal 372 KUHPidana atau pasal 36 UU No.42/1999 tentang fidusia. 

MPD