HukumID.co.id, Jakarta – Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, memberikan keterangan pers terkait perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi impor gula yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong. di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu 5 Februari 2024.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah terlebih dulu menetapkan Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, dengan adanya 2 tersangka baru, total tersangka kasus impor gula kini menjadi 11 orang.
Dalam keterangannya, Harli Siregar mengungkapkan identitas dari tersangka terbaru kasus impor gula ini
“Iya ASB Dirut PT KTM,” ujar Harli kepada awak media
“Saat ini, ASB masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam kasus ini di Kejaksaan Agung RI.” pungkas Harli
Sebelum tertangkap oleh tim Kejaksaan Agung, ASB sempat berstatus dalam kasus ini. Sebelum mengakhiri konferensi pers, Harli menyampaikan kembali
“Untuk update selanjutnya akan kami infokan kembali kepada teman-teman media sekalian,” tutup Harli Siregar
MAF









