HukumID.co.id, Nusa Tenggara Barat – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui Penyidik Polda memanggil oknum pegawai Universitas Mataram (Unram) berinisial S yang diduga menghamili seorang mahasiswi saat kegiatan kuliah kerja nyata (KKN).
“Yang bersangkutan kami panggil pekan depan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Subdirektorat Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati Jumat (18/4/2025).
Made menyebut, penetapan status S sebagai tersangka telah melalui prosedur hukum yang tepat, karena sudah melalui tahapan pemeriksaan saksi, ahli, dan korban.
“Sudah banyak saksi. Yang jelas sudah lebih dari dua saksi yang kami periksa dan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan penyidik menetapkan S sebagai tersangka,” tegas Made
Sementara itu mewakili dari pihak kampus, Joko mengatakan bahwa Unram sebagai pelapor dalam kasus ini telah menunjukan sikap komitmen kampus untuk bersih dari kekerasan seksual.
“Jadi, pelaporan ke polisi sebagai komitmen Unram untuk mewujudkan kampus bebas kekerasan seksual,” ucap Joko.
Tim PPKS Unram dalam penanganan kasus ini juga memberikan pendampingan terhadap korban dan juga bayi korban karena diketahui korban telah melahirkan anak.
**









