HukumID.co.id, Banggai – Kejaksaan Negeri Banggai Laut perwakilan Salakan akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen administrasi Desa Kinandal, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemeriksaan ini dijadwalkan dalam waktu dekat sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Dokumen desa yang akan diperiksa sejak tahun 2021 hingga 2024.
Menurut Jaksa Hendra, Langkah ini dilakukan menyusul laporan dari sejumlah pihak yang mencurigai adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran desa, terutama pada pos-pos kegiatan pemerintahan desa. Indikasi awal menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dan realisasi kegiatan di lapangan.
Dirinya belum merinci secara terbuka dokumen apa saja yang akan diperiksa, namun menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap dana desa harus diperketat. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam pengelolaan keuangan desa, agar tidak menjadi celah bagi oknum-oknum yang ingin memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.
SL









