Jaksa Agung Kunjungi Kejati Maluku Utara, Evaluasi Kinerja dan Soroti Tambang Ilegal

Hukum425 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara di Sofifi, Rabu (18/6/2025). Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung memberikan pengarahan menyeluruh kepada jajaran Kejaksaan se-wilayah Maluku Utara sebagai upaya memperkuat kinerja dan sinergi kelembagaan dalam penegakan hukum dan mendukung pembangunan nasional.

Mengawali arahannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas kontribusi jajaran Kejati Maluku Utara dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tantangan ke depan semakin kompleks dan membutuhkan kerja yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

Evaluasi Spesifik Tiap Bidang

Dalam pengarahan tersebut, Jaksa Agung secara khusus menyoroti kinerja tiap bidang di lingkungan Kejati Maluku Utara:

  1. Bidang Pembinaan
    Per 15 Juni 2025, realisasi anggaran dinilai belum optimal. Jaksa Agung meminta agar hambatan dalam penyerapan segera diidentifikasi dan diselesaikan. Meskipun realisasi PNBP menunjukkan capaian positif, terdapat kesenjangan signifikan antara target dan realisasi pada beberapa satuan kerja.
  2. Bidang Intelijen
    Penekanan diberikan pada optimalisasi program Jaksa Mandiri Pangan serta pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Jaksa Agung mendorong pemanfaatan lahan sitaan untuk pertanian bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset dan pemda setempat.
  3. Bidang Tindak Pidana Umum
    Ditekankan percepatan penanganan perkara dan penguatan pendekatan Restorative Justice (RJ) yang berbasis pada hati nurani.
  4. Bidang Tindak Pidana Khusus
    Meski terdapat 25 perkara penyidikan korupsi, masih ada kejaksaan negeri yang belum optimal. Jaksa Agung menegaskan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyasar kasus kecil seperti dana desa, tetapi juga perkara besar yang berdampak luas.
  5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
    Jaksa Pengacara Negara diminta lebih aktif dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Hingga pertengahan Juni, Kejati Maluku Utara berhasil memulihkan kerugian negara lebih dari Rp36 miliar.
  6. Bidang Pengawasan
    Ditekankan pentingnya pelaporan LHKPN dan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Bidang ini harus menjadi penjaga utama integritas Korps Adhyaksa.

Jaksa Agung turut menyoroti persoalan tambang ilegal di kawasan hutan. Ia menginstruksikan agar Kejati Maluku Utara memetakan potensi pelanggaran dan mendukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) demi mencegah kebocoran penerimaan negara.

“Provinsi Maluku Utara dikenal memiliki cadangan nikel melimpah dan merupakan salah satu penghasil terbesar di Indonesia, bahkan berkontribusi secara global,” tegasnya.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya sosialisasi hingga penegakan hukum terkait praktik tambang ilegal guna mencegah kerugian negara dari sektor perpajakan tambang.

Di akhir arahannya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk tetap fokus, profesional, dan tidak terpengaruh oleh kritik yang kontraproduktif.

“Ibarat pohon yang semakin tinggi, semakin kencang angin menerpa. Kritik adalah konsekuensi dari prestasi. Hadapi dengan data dan fakta,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya menjalankan amanah dengan sungguh-sungguh, menjaga kepercayaan masyarakat, serta melaksanakan hasil Rakernas Kejaksaan Tahun 2025 sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2025.