HukumID.co.id, Jakarta – Kolaborasi antarlembaga kembali membuahkan hasil gemilang dalam perang melawan narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap jaringan narkotika terorganisir melalui operasi terpadu yang dilaksanakan sepanjang April hingga Juni 2025.
Dalam periode tersebut, BNN mencatat keberhasilan pengungkapan 172 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dan mengamankan 285 tersangka, terdiri dari 256 pria dan 29 perempuan. Dari seluruh pengungkapan ini, disita barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 683.885,79 gram, yang terdiri dari sabu 308.631,73 gram; ganja 372.265,9 gram; ekstasi 6.640 butir (setara 2.663,21 gram); THC 179,42 gram; hashish 104,04 gram; dan amfetamin 41,49 gram.
Tak hanya fokus pada peredaran narkotika, BNN juga berhasil mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkotika, dengan total aset yang disita mencapai Rp 26,17 miliar.
Salah satu sorotan penting dari hasil kolaborasi ini adalah meningkatnya keterlibatan perempuan dalam sindikat narkotika. Mayoritas dari mereka berstatus sebagai ibu rumah tangga, dan awalnya direkrut sebagai kurir karena dianggap ‘aman’ dari kecurigaan aparat. Namun, investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa perempuan juga mulai mengambil peran strategis dalam jaringan, seperti perekrut, pengendali distribusi, hingga pengelola keuangan.
Contoh nyata terlihat dalam kasus yang diungkap pada Mei lalu di Sumatera Barat dan Kalimantan Timur. Dari delapan tersangka yang ditangkap, lima di antaranya adalah perempuan. Salah satu tersangka, AL (42), adalah residivis yang saat penangkapan tengah menjalani masa bebas bersyarat. Ia diduga menjadi perekrut, menjaring sejumlah tetangganya dari latar belakang ekonomi lemah untuk dijadikan kurir. Bersama empat tersangka perempuan lainnya—H, R, Y, dan NH—mereka kedapatan menyelundupkan sekitar 3.000 gram sabu yang disembunyikan di antara paha bagian dalam.
BNN menegaskan bahwa temuan ini menjadi bukti bahwa sindikat narkotika terus beradaptasi, mengeksploitasi kerentanan sosial dan ekonomi perempuan demi memperlancar operasional mereka. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan cepat yang justru dapat menjerumuskan pada jerat hukum dan kehancuran masa depan.
Jumlah barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mampu mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 1.385.090 jiwa, sebuah capaian yang menegaskan urgensi kerja sama dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
BNN menutup pernyataannya dengan menyerukan pentingnya sinergi seluruh elemen bangsa. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika, termasuk mereka yang memanfaatkan perempuan sebagai ‘pion’ dalam jaringan. Perempuan harus dilindungi, diberdayakan, dan dikuatkan perannya sebagai benteng keluarga dan masyarakat, guna mewujudkan Indonesia yang bebas narkoba dan menjamin masa depan generasi muda yang lebih baik.









