Bea Cukai Sulbagtara Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Nasional685 Dilihat

HukumID.co.id, Manado– Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bersama Bea Cukai Manado melaksanakan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025, di halaman Kantor Bea Cukai Manado.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Erwin Situmorang, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen nyata Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dan negara dari ancaman peredaran barang ilegal.

“Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga masyarakat dan negara dari peredaran barang ilegal yang berisiko merugikan keuangan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan sepanjang Februari 2024 hingga Maret 2025, yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara dan mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan. Jenis barang yang dimusnahkan meliputi, 919.284 batang hasil tembakau atau rokok illegal, 1.218,42 liter minuman mengandung etil alkohol (miras) dan 1.000 buah kosmetik illegal serta Barang-barang impor lainnya yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas)

Total estimasi nilai seluruh barang mencapai Rp1.138.414.200 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp837.431.623.

Proses pemusnahan dilakukan secara fisik dengan metode pembakaran, penghancuran, dan penimbunan guna memastikan barang-barang tersebut tidak memiliki nilai guna lagi. Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, DJKN, KPKNL, Pemerintah Daerah, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Balai POM, dan instansi teknis lainnya.

Erwin Situmorang menyampaikan apresiasi atas dukungan lintas sektor tersebut.

“Kehadiran para pihak menjadi bukti nyata sinergi antarlembaga dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pemusnahan ini adalah wujud peran Bea Cukai sebagai community protector.

“Kami terus berkomitmen melakukan pengawasan arus lalu lintas barang dan penindakan atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. Ini juga menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat bahwa barang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan dan kesehatan publik,” pungkas Erwin.