HukumID.co.id, Makassar — Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Ardiansyah, bersama sejumlah kepala seksi, mengikuti Rapat Koordinasi Dukungan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (2/7). Rakor ini merupakan bagian dari langkah strategis Kejaksaan RI dalam memastikan keberhasilan program nasional MBG di seluruh Indonesia.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL), Reda Manthovani, dalam arahannya menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendampingi dan mengamankan jalannya program MBG. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, serta kompetensi aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
“Ini adalah upaya konkret kami untuk mendukung program strategis pemerintah melalui pengamanan pembangunan strategis, termasuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian vital MBG,” ujar Reda.
Pengamanan tersebut meliputi seluruh tahapan: mulai dari perencanaan, pengusulan, penetapan lokasi, hingga pelaksanaan konstruksi fisik. JAMINTEL menyoroti pentingnya efisiensi penggunaan anggaran negara serta pencegahan terhadap potensi penyimpangan.
Selain itu, Reda mendorong jajaran intelijen Kejaksaan untuk aktif berkoordinasi dan berkonsolidasi dengan pemerintah daerah guna menyamakan persepsi dan menyelesaikan hambatan administratif maupun teknis yang mungkin muncul dalam pelaksanaan program.
Salah satu perhatian utama adalah soal kepatuhan terhadap regulasi, khususnya terkait usulan lokasi tanah oleh pemerintah daerah. JAMINTEL mengingatkan bahwa setiap Pemda hanya diperkenankan mengusulkan maksimal tiga titik lokasi yang akan diverifikasi secara ketat.
Ia juga menekankan pengawasan ketat terhadap proses pinjam pakai tanah yang menjadi dasar pembukaan anggaran MBG. Proses ini harus berlangsung transparan, dengan persetujuan kepala daerah, batas waktu maksimal lima tahun, dan disertai perjanjian kerja sama yang diawasi secara ketat.
“Sinergi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menjadi kunci dalam monitoring dan evaluasi program ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan, konflik kepentingan, dan pelanggaran prosedur,” pungkas Reda.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mendampingi seluruh tahapan pelaksanaan, mulai dari perizinan, pinjam pakai, hingga pengamanan konstruksi fisik untuk 1.542 titik SPPG tahap pertama di seluruh Indonesia.









