Bea Cukai dan BNN Musnahkan 592,9 Kg Narkotika di Kampung Boncos

Nasional494 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta — Komitmen negara dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti narkotika seberat 592,9 kilogram dan 471 butir berbagai jenis narkoba oleh Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (2/7). Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Parkir PT Djarum, Kampung Boncos, Jakarta Barat, di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba yang dipimpin Menkopolkam.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi metamfetamina (sabu), ganja, dan MDMA/XTC. Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Syarif Hidayat, menyatakan bahwa pemusnahan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tetapi juga simbol kuat bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi ancaman narkoba.

“Pemusnahan ini menjadi pesan tegas kepada para jaringan pengedar bahwa negara hadir dan bertindak. Ini juga bagian dari Asta Cita ketujuh untuk memperkuat supremasi hukum dan HAM,” ujar Syarif.

Ia menambahkan, barang-barang bukti ini merupakan hasil kerja sama dalam operasi gabungan dan analisis bersama antara Bea Cukai, BNN, serta aparat penegak hukum lainnya di berbagai wilayah seperti Bandara Soekarno-Hatta, Sumatera Utara, Bangka Belitung, dan Makassar.

Pemusnahan dilakukan dengan teknologi incinerator bersuhu hingga 1.200 derajat Celsius, untuk memastikan semua senyawa kimia berbahaya terurai sempurna tanpa mencemari lingkungan.

Pemilihan Kampung Boncos sebagai lokasi pelaksanaan juga memiliki nilai simbolik. Kawasan ini dikenal sebagai daerah rawan narkoba.

“Negara hadir di pusat kerawanan ini untuk memberikan perlindungan, penegakan hukum, dan harapan pemulihan sosial,” kata Syarif.

Ia menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga sebagai bagian dari strategi nasional yang komprehensif dan berkelanjutan.

“Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga ingin membangun ketahanan sosial. Kami mengajak semua pihak untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tutupnya.