HukumID.co.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik delapan pegawai untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan lembaga antirasuah tersebut. Pelantikan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dalam pelantikan ini, tiga pejabat dilantik untuk mengisi jabatan administrator, sementara lima lainnya menduduki jabatan fungsional sebagai Analis Sumber Daya Manusia Aparatur.
Tiga jabatan administrator yang dilantik yakni, Zulkarnain Meinardy – Kepala Bagian Pemberitaan, Biro Humas; Siti Aminah – Kepala Bagian Anggaran, Biro Keuangan; Imam Akbar Wahyu Nuryamto – Kepala Bagian Perancangan Peraturan, Biro Hukum
Sedangkan lima pejabat fungsional Analis SDM Aparatur adalah, Rischa Melisa Br Surbakti; Wa Ode Nasra; Widya Swastihutami; dan Herawati; serta Winny Wulandary
Sekjen KPK dalam sambutannya menyampaikan bahwa pejabat administrator tidak hanya dituntut mahir secara teknis, namun juga harus memiliki kapasitas manajerial yang kuat dalam mengelola sumber daya manusia, anggaran, dan sistem kerja.
“Saudara diharapkan mampu memimpin, membina, dan mengelola sumber daya dengan semangat kolaborasi, inovasi, dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahya.
Ia juga menekankan bahwa baik pejabat administrator maupun fungsional harus menjunjung tinggi nilai-nilai ASN serta nilai-nilai dasar KPK (IS KPK): Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan.
“Hindari berbagai bentuk penyimpangan yang dapat berdampak buruk tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keluarga, institusi, dan masyarakat,” tegasnya.
Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penguatan organisasi dan pemenuhan amanah regulasi, serta mendukung langkah strategis KPK dalam pemberantasan korupsi. Para pejabat yang dilantik diharapkan dapat menjadi pionir inovasi serta motor penggerak budaya integritas di unit kerja masing-masing.









