HukumID.co.id, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto melantik dan mengambil sumpah jabatan empat Ketua Pengadilan Tinggi Agama (KPTA) di Ruang Kusumaatmadja, lantai 14 Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pelantikan tersebut berlangsung khidmat pada Rabu (2/7), disaksikan oleh jajaran pimpinan MA dan para undangan.
Dalam sambutannya, Prof. Sunarto mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan bukan sekadar formalitas, melainkan amanah besar untuk menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi moral utama institusi peradilan.
“Ketika kepercayaan publik melemah, maka pudarlah wibawa institusi yang kita banggakan ini. Maka dari itu, tugas Saudara selaku pimpinan peradilan tingkat banding tidak hanya sebatas pembinaan teknis, tetapi juga menjaga kehormatan lembaga melalui keteladanan dan integritas pribadi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik bukan berarti peradilan harus memuaskan semua pihak, melainkan menjamin bahwa proses peradilan berjalan dengan integritas, mandiri, adil, dan profesional.
“Kepercayaan tidak tumbuh dari retorika, tetapi lahir dari tindakan nyata,” ujar mantan Kepala Badan Pengawasan MA tersebut.
Kepada para Ketua PTA yang baru, Prof. Sunarto juga mengingatkan untuk menghindari segala bentuk penyimpangan, pelayanan transaksional, maupun tindakan tercela lainnya yang berpotensi mencoreng wibawa peradilan.
“Jangan sampai peradilan yang semestinya menjadi tumpuan harapan masyarakat justru berubah menjadi sumber masalah,” pesannya.
Adapun empat Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang dilantik adalah:
- Dr. Ahmad Fathoni, S.H. sebagai Ketua PTA Bengkulu
- Drs. H. Pandi, S.H., M.H. sebagai Ketua PTA Papua Barat
- Dr. Drs. H. Suhadak, S.H., M.Hum. sebagai Ketua PTA Bali
- Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.H. sebagai Ketua PTA Kepulauan Riau
Menutup sambutannya, Ketua MA mengutip sebuah hadis Nabi Muhammad SAW:
“Sesungguhnya jabatan itu merupakan sebuah amanah, yang kelak dapat mengakibatkan kerugian dan penyesalan di hari kiamat, kecuali bagi mereka yang mendudukinya dengan hak, dan melaksanakannya dengan baik.” (HR. Muslim)
“Jabatan bukan milik pribadi, melainkan titipan yang akan dihisab. Bila digunakan untuk menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran, maka jabatan itu akan menjadi sumber keberkahan,” tuturnya.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar MA, Pejabat Eselon I Mahkamah Agung, Ketua Umum Dharmayukti Karini dan Ketua Dharmayukti Karini MA, serta para undangan lainnya.









