HukumID.co.id, Pekanbaru – Komitmen Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam menindak kejahatan lingkungan terus diperkuat. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Riau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta perambahan kawasan hutan sejak awal tahun 2025.
Konferensi pers yang berlangsung di Gedung Media Center Polda Riau, Selasa (8/7/2025), dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Ade Kuncoro Ridwan, Dirreskrimum Kombes Pol. Asep Darmawan, Kabid Humas Kombes Pol. Anom Karibianto, serta perwakilan dari DLHK Provinsi Riau dan BBKSDA.
Dalam keterangannya, Kapolda Riau menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah berulangnya bencana ekologis seperti kabut asap yang pernah mencoreng citra Riau secara nasional maupun internasional.
“Masyarakat Melayu memiliki warisan alam yang luar biasa. Jangan sampai hutan dan gambut kita rusak karena ulah oknum yang hanya mementingkan keuntungan sesaat,” ujar Irjen Herry dengan mengusung tagline, “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.”
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro menjelaskan, sepanjang Januari hingga awal Juli 2025, total 44 perkara telah ditangani, dengan rincian 17 kasus karhutla yang melibatkan 22 tersangka dan 27 kasus perambahan hutan dengan 24 tersangka. Luas lahan yang terbakar mencapai 68 hektare, sementara kawasan hutan yang dirambah secara ilegal mencapai 2.225 hektare.
Modus umum dalam kasus karhutla dan perambahan hutan adalah pembukaan lahan sawit melalui pembakaran atau penyerobotan kawasan hutan lindung dan konservasi. Wilayah yang terdampak antara lain kawasan Bukit Tigapuluh dan Rimbang Baling.
Salah satu kasus terbaru yang berhasil diungkap Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) terjadi di hutan produksi terbatas Desa Lubuk Tilang, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam perkara tersebut, dua orang tersangka berinisial Z dan S diamankan. Z merupakan pemilik modal dan lahan, sementara S bertindak sebagai koordinator lapangan. Keduanya menjalankan praktik pembukaan lahan sawit secara ilegal dengan sistem bagi hasil.
Dari lokasi, aparat menyita alat berat excavator, mesin chainsaw, serta sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kapolda Riau menegaskan bahwa pihaknya akan terus bergerak bersama instansi terkait seperti TNI, DLHK, BPKH, dan BBKSDA untuk memetakan kawasan rawan perambahan, serta meningkatkan efektivitas penindakan.
“Kami tidak bisa bergerak sendiri. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan harus dilakukan secara lintas sektor dan didukung oleh data serta partisipasi masyarakat,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 187 dan 188 KUHP bagi pelaku pembakaran. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Menutup konferensi, Irjen Herry mengajak seluruh elemen masyarakat—tokoh adat, pelaku usaha, hingga media massa—untuk turut menjaga kelestarian lingkungan di Bumi Lancang Kuning.
“Jangan biarkan stigma negatif masa lalu kembali melekat. Bersama, kita bisa jaga Riau tetap hijau, aman, dan bermarwah,” tutupnya.
JR









