HukumID.co.id, Pekanbaru – Sepanjang Januari hingga awal Juli 2025, Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap 27 kasus tindak pidana kehutanan yang melibatkan aktivitas pembalakan liar dan pembukaan kebun sawit ilegal di kawasan hutan.
Kapolda Riau Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan mengungkapkan, sebanyak 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari seluruh kasus tersebut, luas lahan hutan yang dirambah mencapai 2.225 hektare.
“Motif utama pelaku adalah membuka kebun sawit, dengan cara membakar lahan di kawasan hutan,” kata Herry dalam keterangan resminya, Selasa (8/7/2025).
Polda Riau kini fokus menindaklanjuti kasus-kasus serupa, khususnya di kawasan konservasi seperti Rimbang Baling, Bukit Tigapuluh, dan Zamrud. Langkah ini dilakukan bersama DLHK, BPKH, dan BKSDA guna memetakan kawasan rawan perambahan.
“Penegakan hukum tidak bisa dilakukan sendiri. Kami perlu kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemetaan kawasan hutan yang jelas,” ujarnya.
Herry juga menegaskan komitmen Polda Riau dalam mendukung upaya pemerintah menjaga kelestarian hutan, termasuk penanganan serius terhadap kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang rawan dirambah.
Ia mengingatkan pentingnya peran Satgas Penanggulangan Kejahatan Kehutanan (PKH) dan mengajak masyarakat aktif menjaga hutan agar tragedi kabut asap seperti tahun 2014–2015 tak terulang kembali.
“Kalau kekayaan alam Riau tak dijaga, kita bisa kembali mendapat stigma negatif, baik secara nasional maupun internasional,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Herry mengangkat slogan kearifan lokal sebagai bentuk komitmen moral: “Melindungi tuah, menjaga marwah tak akan Melayu hilang di bumi.” Ia berharap Riau bisa bangkit dengan sinergi seluruh pemangku kepentingan.









