HukumID | Semarang — Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan sejumlah Barang Milik Negara (BMN) yang tidak layak edar dalam rangka mewujudkan akuntabilitas pengelolaan aset negara. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (1/7/2025) di PT Global Enviro Semarang dengan metode insinerasi atau pembakaran tertutup sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Emas, Agung Slamet Waluyo, mengatakan barang-barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai komoditas yang tidak memenuhi ketentuan impor atau termasuk kategori barang yang dilarang dan/atau dibatasi peredarannya.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp152.047.158,00. Barang-barang tersebut meliputi kosmetik, makanan hewan, tekstil, suplemen, kain, serta produk-produk lain yang tidak memiliki izin edar. Agung menambahkan, seluruh barang tersebut masih dalam kondisi baik, namun tidak memenuhi ketentuan perlindungan konsumen, keamanan, maupun ketertiban umum.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengelolaan barang sitaan atau barang yang tidak dikuasai negara yang telah berstatus menjadi milik negara. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020, serta berbagai Peraturan Menteri Keuangan terkait pemusnahan dan penghapusan BMN.
Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Tanjung Emas menegaskan komitmennya untuk menjaga peredaran barang yang sesuai dengan ketentuan serta memastikan kepastian hukum dalam penanganan barang milik negara.







