HukumID | Jakarta — Polisi mengungkap isi tas diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan di Rooftop lantai 12 Gedung Kemlu, Jakarta Pusat. Tas tersebut ditinggalkan Arya sehari sebelum jasadnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di lokasi yang sama.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa sejumlah barang pribadi ditemukan dalam tas tersebut, termasuk pakaian baru, laptop, serta obat-obatan.
“Yang pasti saya tidak bisa sampaikan secara rinci. Tapi yang ditemukan ada laptop, pakaian, dan goodie bag atau tas karton,” jelas Reonald saat konferensi pers, Senin (28/7/2025).
Menurut Reonald, sebelum menuju rooftop, Arya sempat mengunjungi pusat perbelanjaan Grand Indonesia dan membeli beberapa pakaian. Barang-barang belanjaan tersebut kemudian ditemukan di dalam tas yang ia bawa.
“Dia sebelum naik ke rooftop sempat dari GI (Grand Indonesia), dari pusat perbelanjaan itu beli pakaian,” tambahnya.
Selain pakaian dan laptop, beberapa nota belanja dan alat-alat kantor juga turut ditemukan. Beberapa obat-obatan pribadi juga ada dalam tas tersebut, namun pihak kepolisian enggan mengungkap lebih jauh terkait dugaan penyakit yang mungkin diderita Arya karena alasan privasi.
“Laptop, terus pakaian yang baru dibeli, beberapa obat-obatan, nota, dan alat-alat kantor juga ada,” jelas Reonald.
Polisi hingga kini masih mendalami penyebab pasti kematian Arya Daru Pangayunan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan rekaman CCTV di sekitar lokasi juga telah dikumpulkan. Hasil autopsi dan uji forensik diharapkan dapat mengungkap kronologi lengkap kejadian yang menimpa diplomat muda tersebut.









