Pabrik Ponsel Ilegal di Ruko Cengkareng Digerebek, Produksi Ribuan Unit per Pekan

Hukum515 Dilihat

HukumID | Jakarta – Polisi berhasil membongkar praktik perakitan ponsel ilegal yang beroperasi di sebuah ruko tiga lantai kawasan Green Court, Cengkareng. Tempat tersebut menjadi markas produksi ponsel rekondisi yang disamarkan sebagai produk baru.

Dalam satu pekan, sindikat ini mampu memproduksi lebih dari 5.000 unit ponsel hasil perakitan menggunakan komponen bekas yang diimpor secara ilegal dari China.

Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa tertipu usai membeli ponsel bermerek dengan harga di bawah pasaran melalui platform online. Setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa perangkat tersebut merupakan hasil rekondisi.

“Modusnya adalah menyatukan komponen bekas dari berbagai merek lalu dijual kembali sebagai barang baru,” kata Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dikutip dari program Lintas iNews, Senin (4/8/2025).

Praktik ilegal ini disebut telah berjalan selama dua tahun, dengan suplai suku cadang yang masuk dari luar negeri, khususnya dari Tiongkok, melalui jalur distribusi gelap di Batam, Kepulauan Riau.

Selain menyita ribuan unit ponsel siap edar, petugas juga menemukan berbagai aksesoris dan komponen penunjang lainnya. Dari hasil penghitungan awal, potensi kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Saat ini, sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut tengah diperiksa lebih lanjut untuk proses hukum berikutnya.