HukumID | Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar keberadaan sebuah gudang penyimpanan narkotika yang diduga menjadi tempat transit jaringan internasional asal Thailand. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Sekolah Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menangkap empat orang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika lintas negara.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga mengenai rumah yang sering dijadikan lokasi aktivitas mencurigakan. Tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan pengawasan di lapangan,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, pada Minggu (3/8).
Setelah dilakukan pengintaian oleh Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut, penggerebekan langsung dilakukan di lokasi tersebut. Dari penggerebekan itu, empat orang diamankan masing-masing berinisial RR (32), IS (45), FM (42), dan FA. Salah satu dari mereka dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
“Barang bukti yang ditemukan sangat signifikan. Di antaranya sabu seberat 26 kilogram, sebagian besar dikemas dalam bungkusan teh Cina merek GuanYinWang, ketamin seberat 2.400 gram, dan ekstasi sebanyak 39.650 butir atau setara 16.199 gram, dengan berbagai merek seperti Tesla, Rolex, hingga Transformer,” ujar Calvijn.
Selain itu, turut diamankan narkotika jenis happy water dan cairan vape yang mengandung zat psikotropika. Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan lebih luas di balik sindikat ini.









