HukumID | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi memulai penyidikan perkara dugaan penambangan ilegal mineral bukan logam jenis tertentu, yakni bahan galian Zirkon, yang terjadi di wilayah Kalimantan Tengah.
Perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas tambang tersebut adalah PT Karya Res Lisbeth Mineral. Sejauh ini, penyidik baru menetapkan satu nama sebagai terlapor.
“Untuk saat ini, terlapor atas nama Marcel Sunyoto selaku Direktur PT Karya Lisbeth,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025).
Menurut Brigjen Nunung, tim penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan para ahli untuk memperkuat pembuktian.
“Rencananya, pekan ini akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 158 dan 161 Undang-Undang Minerba,” jelasnya.
Perkara ini terungkap setelah muncul surat pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah. Surat tersebut diterbitkan sebagai hasil dari evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam tertentu, dalam hal ini Zirkon, yang dilakukan di wilayah tersebut.









