HukumID | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Pasal 14 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terhadap UUD 1945. Sidang perkara Nomor 123/PUU-XXIII/2025 tersebut dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Panel MK, Jumat (1/8/2025).
Pasal 14 UU Tipikor mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyebut pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi, berlaku ketentuan dalam UU Tipikor.
Permohonan ini diajukan oleh Adelin Lis melalui kuasa hukumnya, Deni Daniel. Ia menilai penerapan pasal tersebut dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 68 K/PID.SUS/2008 terhadap dirinya tidak tepat. Menurutnya, perbuatan yang menjadi dasar pemidanaan diatur dalam UU Kehutanan, yang tidak menyatakan pelanggaran tersebut sebagai tindak pidana korupsi.
Deni menjelaskan, kliennya dipidana karena tidak memenuhi kewajiban sektor kehutanan seperti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi, dan denda administratif. Menurutnya, berdasarkan asas systematische specialiteit, UU Tipikor hanya dapat diberlakukan jika undang-undang lain memuat “klausul jembatan” yang secara tegas menyebut pelanggaran sebagai tindak pidana korupsi. Tanpa klausul itu, pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum.
Pemohon meminta MK menafsirkan Pasal 14 UU Tipikor hanya berlaku jika undang-undang lain secara eksplisit menyatakan pelanggaran sebagai tindak pidana korupsi, dan melarang penerapan UU Tipikor jika ketentuan itu tidak ada.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyarankan pemohon memperkuat argumentasi dengan teori perbandingan dan contoh kasus di dalam maupun luar negeri. Sementara Ketua MK Suhartoyo meminta pemohon memastikan apakah persoalan ini murni terkait konstitusionalitas pasal atau justru masalah implementasi di lapangan.
MK memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonan dan menyerahkannya ke Kepaniteraan paling lambat 14 Agustus 2025 sebelum sidang lanjutan digelar.









