Empat Advokat Gugat UU Pemilu dan UU Pilkada, Minta MK Batalkan Putusan Sebelumnya

Hukum347 Dilihat

HukumID | Jakarta – Empat advokat mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor 126/PUU-XXIII/2025.

Para advokat tersebut adalah Bahrul Ilmi Yakup (Pemohon I), Iwan Kurniawan (Pemohon II), Yuseva (Pemohon III), dan Rio Adhitya (Pemohon IV). Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Jumat (1/8/2025).

Bahrul, mewakili para pemohon, menilai hak konstitusional mereka dirugikan oleh Putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2024. Menurutnya, putusan tersebut secara substansial menguji Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 melalui Pasal 1 angka 1 UU Pemilu, yang berpotensi menimbulkan kevakuman DPRD selama dua hingga dua setengah tahun pasca-pelantikan hasil Pemilu Nasional.

Kevakuman tersebut, kata para pemohon, akan mengganggu jalannya pemerintahan daerah karena DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintahan bersama kepala daerah. Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Pemohon dalam perkara 135/PUU-XXI/2024 tidak memiliki legal standing, permohonannya tidak dapat diterima, serta putusan tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti permintaan para pemohon yang pada intinya ingin MK membatalkan putusan sebelumnya. Ia mempertanyakan apakah ada sistem peradilan di negara lain yang mengizinkan lembaga peradilan membatalkan putusannya sendiri pada tingkat yang sama. Sementara Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mengingatkan pentingnya penyusunan permohonan yang sistematis dan mudah dipahami.

Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya dan menyerahkannya ke Kepaniteraan MK paling lambat 14 Agustus 2025. Sidang lanjutan akan membahas pokok-pokok perbaikan tersebut.